Fatma BT Ahmad Asum, BMI Asal Dusun Pelita Kec.Moyo Hilir Masih Menunggu Kepastian Hukum
Sumbawa, Fatma Binti Ahmad Asum, BMI asal Dusun Pelita, Serading, Moyo Hilir, kini masih mendekam di penjara Arab Saudi. Sebelumnya, ia divonis hukuman pancung karena dituduh mengguna-guna anak majikan tempat ia bekerja.
Namun perkembangan terakhir diketahui bahwa Kementerian Luar Negeri menginformasikan Fatma lolos dari hukuman pancung dan harus menjalani pidana kurungan selama 15 tahun. Pasalnya, yang dituduhkan kepadanya belakangan tidak terbukti di Pengadilan Arab Saudi.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Sumbawa, Syamsuddin, Senin (09/02/2015), mengutarakan, pihaknya terus mengikuti dan memantau perkembangan Fatma melalui jaringan SBMI yang ada di Saudi Arabia.
Syamsuddin menjelaskan, kepastian perubahan status hukum Fatma setelah pihaknya menerima surat dari BPNP2TKI Deputi Bidang Perlindungan, ditandatangani Direktur Mediasi dan Advokasi, Teguh Hendro Cahyono, dengan surat bernomor B.012/PL-MA/2015 tanggal 6 Januari 2015.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari BNP2TKI atas surat Bupati Sumbawa nomor 562/435/Nakertrans/2014 tanggal 11 Nopember 2014, perihal mohon bantuan hukum BMI, a.n Fatma Ahmad Asum, yang ditujukan kepada Presiden RI. Sehingga BPN2TKI menyampaikan update penanganan kasus yang menimpa Fatma.
“Sekarang keluarga Fatma berharap agar Fatma segera dibebaskan,” ujar Syamsuddin singkat.
SBMI lanjut Syam, meminta kepada pemerintah agar tetap memantau kondisi Fatma dan tetap memberikan dampingan hukum. Karena SBMI melihat masih ada peluang untuk membantu Fatma. Pasalnya Fatma tidak terbukti bersalah atas tuduhan majikannya.
Syamsuddin menjelaskan, kepastian perubahan status hukum Fatma setelah pihaknya menerima surat dari BPNP2TKI Deputi Bidang Perlindungan, ditandatangani Direktur Mediasi dan Advokasi, Teguh Hendro Cahyono, dengan surat bernomor B.012/PL-MA/2015 tanggal 6 Januari 2015.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari BNP2TKI atas surat Bupati Sumbawa nomor 562/435/Nakertrans/2014 tanggal 11 Nopember 2014, perihal mohon bantuan hukum BMI, a.n Fatma Ahmad Asum, yang ditujukan kepada Presiden RI. Sehingga BPN2TKI menyampaikan update penanganan kasus yang menimpa Fatma.
“Sekarang keluarga Fatma berharap agar Fatma segera dibebaskan,” ujar Syamsuddin singkat.
SBMI lanjut Syam, meminta kepada pemerintah agar tetap memantau kondisi Fatma dan tetap memberikan dampingan hukum. Karena SBMI melihat masih ada peluang untuk membantu Fatma. Pasalnya Fatma tidak terbukti bersalah atas tuduhan majikannya.