Buruh Migran Sumbawa Masih Terbelit Kesadaran Budaya dan Hukum.
Sbmi Sumbawa, Kasus Buruh migran dari Kabupaten Sumbawa di luar negeri masih terbelit dengan persoalan sosial budaya masyarakat dan kesadaran hukum, oleh karena itu perlu kerjasama untuk mencegah kasus yang menimpa tenaga kerja indonesia (TKI) asal Sumbawa. pernyataan tersebut tercetus dalam diskusi tematik " Sudahkah Perlindungan Hukum BMI Memanusikan Manusia " ?? yang di selenggarakan Serikat Buruh Migran Indonesia ( Dpc SBMI Sumbawa ), Belum Lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, pengamat sosial Sofyan Creby membedah pola pengiriman dan kasus yang menimpa tki Sumbawa berdasarkan kajian sosiologis. Menurutnya, dalam beberapa kasus kekerasan yang menimpa TKI berkaitan dengan perbedaan kultur Sumbawa dengan negara tujuan. Di sisi lain, masalah TKI bermula dari pola perekrutan TKI yang masih semrawut. Oknum calo TKI kerap merekrut tenaga kerja dengan melanggar aturan, hanya mementingkan komisi dari pada memenuhi standar TKI. "Masih ada calo yang menambah dan mengurangi usia calon TKI, ada pula yang mengakali tingkat pendidikan. Perekrutan asal-asalan seperti ini yang bisa berujung kekerasan dan persoalan gaji di tempat kerja. Keahlian yang tidak sesuai dan tidak mengetahui kontrak kerja, membuat majikan bisa berbuat seenaknya", ujar pengamat sosial budaya ini.
Sofyan Hariadi menambahkan, selama praktek perekrutan ilegal berlangsung maka ketidak adilan pasti akan terjadi. oleh karena itu , disarankan SBMI bergerak seirama dengan pergerakan calo perekrut TKI ilegal " perlu kerja keras untuk mengurangi kasus kekerasan yang menimpa TKI kita. TKI ilegal karena adanya rekrutmen ilegal. Kemudian perlu di dorong TKI yang memiliki keahlian agar bisa bekerja di sektor formal di luar negeri. Di lain hal, mantan TKI perlu perlu di tumbuhkan mental kewirausahaan agar sepulang dari bekerja dari luar negeri bisa memiliki usaha dan mandiri," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pengamat hukum Dianto Bachriadi SH,MH mengatakan, secara hukum peraturan daerah terkait Buruh Migran belum cukup memberi perlindungan. Peraturan yang ada lebih banyak mengatur pasal soal penempatan dari pada perlindungan.
" Kami segera memeriksa kembali aturan-aturan yang termuat dalam perda terkait buruh migran. Terutama memeriksa pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran asal Sumbawa," Tegasnya.
Dianto juga mengingatkan ke buruh migran agar mengetahui peraturan hukum yang berlaku dan mengetahui jelas kontrak kerja sebelum berangkat ke luar negeri." Jangan sampai tanda tangan kontrak setelah berada di negara penempatan," ucapnya.
Dalam diskusi yang di hadiri oleh beberapa Elemen mahasiswa, Organisasi pergerakan dan akademisi di sekretariat Sbmi Sumbawa , SBMI SUmbawa menarik sejumlah pouin diskusi, antara lain perlu adanya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, edukasi publik terkait kultur, hukum dan bagai mana menjadi buruh migran yang aman dan apa-apa saja hak buruh migran, serta bagaimana melahirkan atau mendorong Perda yang pro terhadap perlindungan Buruh migran dan peningkatan kesejahteraan (penumbuhan kewirausahaan sosial/social entreprenurship) bagi buruh migran dan keluarganya.
(Sumber Gaung NTB)