CBMI Asal Sumbawa AMALIA Dan AMATOLLAH Terancam Ganti Rugi Rp.15.000.000

 CBMI Asal Sumbawa AMALIA Dan AMATOLLAH Terancam Ganti Rugi Rp.15.000.000







Sumbawa Besar, AMALIA, CBMI Asal Dusun Tanjung Pengamas Desa Karang Dima Kec.Labuhan Badas Sumbawa, berniat untuk merubah nasib di Negeri orang dengan berniat menjadi BMI dengan negara tujuan Malaysia pada awal September 2014 tahun yang lalu.

AMALIA di rekrut oleh sponsor (ana) dengan PT.WADILESAR JAYA, pada waktu itu Amali di bawa oleh sponsor untuk medical cek up di sebuah klinik di sumbawa besar, dan selanjutnya penerbitan pasvor di kantor imigrasi sumbawa besar namun ironisnya AMALIA tidak pernah di bawa ke Disnakertran untuk peroses seleksi dan BA (berita Acara) yang sudah seharusnya dilakukan karena sudah di atur di dalam UU ketenagakerjaan.

Amalia berangkat beserta rombongan lainya dari Sumbawa yang waktu itu ada Lima orang yang peroses keberangkatanya disatukan dengan penumpang umum dari sumbawa menuju jakarta pada tanggal 10 september 2014 yang lalu. namun pada saat perekrutan oleh sponsor CBMI tersebut tidak pernah diperlihatkan jobb order dan CBMI tersebut tidak pernah memegang Dokumen apaun tentang dirinya tersebut.

Sekitar Dua Bulan Dua Puluh hari berada di penampungan di Jakarta Timur CBMI tersebut mendapat informasi bahwa Suami tercinta Meninggal dunia, CBMI tersebut meminta kepada pihak perusahaan untuk pulang ke Sumbawa namun PIHAK perusahaan menyodorkan surat pernyataan bermatrai, bahwa Ibu Amalia harus kembali ke penampungan setelah peroses di sumbawa selesai dan jika ibu AMALIA tidak kembali maka harus mengganti kerugian sebesar Rp.15.000.000.

Namun setelah bebrapa lama di Sumbawa AMALIA mendapatkan informasi bahwa temannya sesama asal Sumbawa masih tidak jelas peroses keberangkatannya hingga sekarang sudah mencapai 6 Bulan lebih,sehingga AMALIA BT ABDULLAH takut untuk kembali karena akan bernasib yang sama dengan temannya yang sedang berada di penampungan sekarang ini, bagaimana saya mau kembali orang teman disana saja tidak jelas nasibnya,imbuh ibu AMALIA

Namun Hingga kini pihak sponsor terus meminta pertanggung jawaban kepada ibu amalia agar mengganti kerugiaan Rp.15.000.000 tersebut.orang bagaimana sya mau ganti kalo ijin nya dan peroses keberangkatan tidak melalui Disnakertrans,kalo sya punya uang sebesar itu yaa tidak lah saya mau jadi BMI lebih baik saya pake usaha,tuturnya.

PERSOALAN yang sama juga di alami oleh CBMI AMATOLLAH BT ABDULLAH yang waktu itu berangkat menuju jakarta bersama dengan ibu AMALIA dan PPTKIS yang sama yaitu PT.WADILESAR JAYA yang hingga kini sudah enam bulan lebih berada di penampungan di jakarta timur.

AMATOLLAH BT ABDULLAH, ketika bertemu dengan pihak perusahaan di penampungan dengan mengutarakan maksud keberangkatan mereka selalu di janjikan sabar tunggu dua minggu lagi, kalo tidak alasan lain juga bahwa VISA belum turun tunggu sebentar lagi, hingga kini nasib merekapun tidak jelas.

Amatollah sempat juga ingin balik Kesumbawa seperti AMALIA namun ibu AMATOLLAH di sodorkan surat pernyataan seperti yang di alami oleh ibu Amalia namun ibu amtollah cepaT konsultasi dengan pihak keluarga akhirnya tidak jadi dan masih bertahan di penampungan hingga hari ini.

Pada hari senin dan rabu kemaren SBMI beserta pihak keluarga mendatangi pihak Disnakertrans dan di pasilitasi oleh Kabid Penta Kerja (NUR HIKMAH) perihal kasus yang menimpa mereka, namun NUR HIKMAH menyatakan bahwa PPTKIS tersebut resmi ijin perekrutan pada saat itu hanya saja bahwa ijin mereka tidak di perpanjang lagi pada akhir 2014 yang lalu hingga sekarang ini.

Dan pernyataan NUR HIKMAH juga membenarkan peroses keberangkatan mereka karena data mereka ada di Disnakertrans yang walaupun pada waktu itu Disnakertrans Sumbawa pada Bulan desember 2014 kebawah belum menerapkan seleksi langsung dan BA, katanya Kabid penta tersebut.

Berdasarka pernyatraan Kabid Penta Kerja Disnakertrans Sumbawa Tersebut kami pertanyakan dan akan kami adukan bahwa mereka dari Desember 2014 ke bawah tidak pernah melakukan seleksi dan BA terhadap CALON BURUH MIGRAN INDONESIA ASAL SUMBAWA dan kami akan melaporkannya karena sudah bertentangan dengan per undang-undangan yang berlaku dan peraturan Daerah Sumbawa Nomor 21 tahun 2007.