Oknum PNS Disnakertrans Sumbawa Rekrut CBMI Dengan Peroses Yang Tidak Benar.
Sumbawa Besar, Dalam beberapa hari ini beberapa kasus kembali menimpah kawan-kawan kita BMI asal Sumbawa, Namun sungguh ironis sekali persoalan yang ada adalah persoalan yang memang-memang dari bebrapa tahun yang lalu semnjak lahirnya UU 39 Tahun 2004.
Dari beberapa persoalan tersebut diantaranya seperti yang menimpah BMI asal Dusun Batu Ongo,RT/RW.02/05 Desa Maman Kec.Moyo Hulu pada tahun 2014 bulan oktober tanggal 23 yang lalu, dengan berniat menjadi BMI dengan Negara Tujuan Brunei Darussalam.
HALID BIN HANAN, kelahiran Sumbawa 23 September 1993 mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan khusus Brunai Darussalam di dapatkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kab.Sumbawa dan langsung mengurus Kartu pencari kerja di bagian Penta kerja tersebut, kemudian Halid Bin Hanan diarahkan kepada salah seorang oknum di Bagian Penta Kerja waktu itu dan berbicara mengenai peroses keberangkatannya ke Negara Tujuannya.
Selang beberapa hari kemudian, Oknum PNS tersebut meminta sejumlah Uang muka kepada CBMI tersebut sebesar Rp.3.000.000 untuk peroses penerbitan pasvor,namun waktu itu CBMI tersebut tidak memiliki uang sebesar itu,dan akhirnya menyetor dana awal sebesar Rp.2.000.000.(tahap pertama)
Pada hari keberikutnya CBMI tersebut menyetor uang lagi atas permintaan si oknum tersebut dengan alasan untuk mempercepat peroses keberangkatan dan penerbitan visa sebagai syarat untuk mempercepat penerbangan ke negara tujuannya Brunai Darussalam sebesar Rp.3.000.000 (tahap ke dua).
Dan pada waktu menjelang keberangkatan menuju Sumbawa-Jakarta pada tanggal 23 oktober 2014 yang lalu, Hanan (CBMI) menyetor kepada si oknum tersebut sebesar Rp.1.000.000 (tahap ke tiga). Halid Bin Hanan menyetorkan uang nya kepada oknum tersebut dengan total keseluruhan Rp.6.000.000.
Oknum Di Disnakertrans tersebut selanjutnya mendrof CBMI tersebut kepada PT.WADILESAR JAYA yang beralamat kantor Cabang waktu itu berada di Wilayah Jl.Cedrawasih Kel.Brang Biji Sumbawa Besar, dan tiba di Jakarta pada Tgl 1 November 2014. Namun sebelum meninggalkan Sumbawa Halid Bin Hanan sempat menjalani tes medis dan di nyatakan FIT.
Namun semnjak di jakarta mulai dari awal November 2014 yang lalu hingga kini awal Bulan Maret 2015 Halid Bin Hanan belum juga di berangkatkan ke negara tujuan karena di nyatakan hasil Cek medis dinyatakjan tidak sehat UN FITT, maka semnejak itu Halid juga tidak bisa kemana-mana selama dalam penampungan di wilayah jakarta timur tersebut karena harus menunggu pulih kesehatan untuk di berangkatkan lagi.
Namun waktu itu Halid juga merasa khawatir apa lagi merlihat situasi penampungan yang setiap malam di jaga oleh orang mabok, dan terutama asrama penampungan CBMI perempuan pun sempat kabur karena tidak ada kepastian keberangkatan yang sudah enam bulan berada di penampungan (Sumbawa,Dompu dan Lombok) asal CBMI yang ada di penampungan tersebut.
Halid Bin Hanan, mendapatkan informasi bahwa SIF atau ijin perekrutan PT.WADILESAR JAYA Cab.Sumbawa sudah di blokir atau tidak memperpanjang ijin sejak November 2014.Dan yang paling mencengangkan juga bahwa menurut informasi ijin penempatan di negara Brunai Darussalam juga dinyatakan tidak ada, sehingga Hanan membulatkan tekadnya mencari jalan keluar dari penampungan PT.WADILESAR JAYA tersebut dan langsung mengadu kepada DPN SBMI kemudian di jemput dan hingga sekarang sedang berada di Shelter DPN SBMI.
Pada Tgl 02 Maret 2015 Divisi Advokasi SBMI mengadukan persoalan tersebut di BNP2TKI dan segera meminta peroses mediasi, dan pada hari senin kemarin Tgl 9 Maret 2015 DPC SBMI Sumbawa mengadukan persoalan tersebut ke Disnakertrans Sumbawa yang langsung di pasilitasi oleh SEKRETARIS DINAS dan dinyatakan ijin perekrutan PT.WADILESAR JAYA sudah di blok pada November 2014 yang lalu.
Pada Hari Rabu kemarin 11 maret 2015 SBMI bersama Keluarga mendatangi Disnaker dan langsung di pasilati oleh KABID PENTA KERJA menyatakan bahwa PT.WADILESAR JAYA tidak bermasalah dalam hal ini karena ijin perekrutan di wilkayah Kab.Sumbawa pada waktu itu resmi hanya saja ijin perekrutan tidak di perpanjang lagi.
Dan Ketrlibatan Oknum PNS di Bagian Penta Kerja tersebut tidak di persoalkan oleh Disnaker Sumbawa karena Disnaker Juga berperan dalam mengarahkan CBMI ke PPTKIS yang dikira benar menurut mereka ketimbang jatuh ke tangan yang saslah,imbuhnya meskipun ijin penempatan di Negara Tujuan Brunai Darussalam tidak ada (pernyataan CBMI) dan Job Order tersebut tidak di tunjukan ke CBMI pada saat perekrutan maupun si OKNUM PNS tidak pernah memberikan informasi yang jelas kepada CBMI mengenai job order tersebut.
Dalam pandangan kami (SBMI) menerangkan bahwa OKNUM PNS tersebut sudah terlibat dalam perekrutan CBMI dan membantu PT.WADILESAR JAYA dalam memberangkatkan CBMI melalui peroses yang tidak benar dan sudah menyalahi aturan,namun hingga kini kami masih mengumpulkan bukti pendukung lainnya. dan kamipun mempertanyakan keseriusan Disnakertrans dalam melakukan perlindungan dan peroses pemberian informasi yang tidak jelas kepada CBMI,imbuh Divisi Advokasi DPC.SBMI Sumbawa.