Save Alya Adreani |
DPCSBMISUMBAWA, TAIWAN - Berita ini kami muat ulang di weblog Ini karena kasus ini adalah contoh dari buruknya perlindungan terhadap BMI di luar negeri. Korban adalah salah satu Buruh Migran Indonesia (BMI) asal NTB yang terancam hukuman mati di luar negeri. BMI Perempuan yang bernama Alya Adreani asal Pelambik, Praya Barat, Lombok Tengah, itu dituduh mengedarkan narkoba di China.
"Dia sebenarnya hanya pekerja yang lagi apes," kata komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, sebagaimana dilansir media.
Dijelaskan, buruh perempuan yang berusia 20-an tahun itu hanya dititipi barang. Namun saat berada dalam pemeriksaan Bea Cukai setempat, barulah diketahui kalau barang itu adalah narkoba.
Hingga saat ini, kata Ninik, kasus tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun. Namun bantuan dan perhatian dari pemerintah masih sangat kurang. Hanya sedikit pihak saja yang coba membantu diantaranya memfasilitasi pihak keluarga untuk berangkat ke China.
Dikatakan, saat ini, bantuan hukum sangat diperlukan untuk membantu menangani masalah yang tengah membelit. Ninik berharap adanya sikap dari pemerintah propinsi dan kabupaten untuk menyiapkan pengacara andal. "Kasihan dia di negeri orang tak ada yang bantu," lanjutnya tanpa menyebutkan nama.
Harapan lainnya dia berharap korban dapat kembali bertemu dengan keluarganya, paling tidak untuk satu kali lagi. Sebelumnya korban telah bertemu dengan keluarganya tahun lalu. Baik si korban maupun keluarga di Lombok tentunya sudah sangat rindu untuk bertemu. "Bisa jadi ini pertemuan terakhir, semoga bisa dibantu," jelasnya.
Hal tersebut tambah Ninik merupakan cerminan keadaan buruh migran yang ada. Jauh-jauh meninggalkan kampung halamannya justru mengalami nasib sial di negeri entah berantah. Mulai dari penyiksaan, gaji yang tak dibayarkan, pelecehan seksual, hingga diskriminalisasi.
Untuk itulah dia berharap pemerintah terus membuka lapangan kerja di dalam negeri. Selain itu, pemerintah dituntut untuk meningkatkan kemampuan para buruh migran.