Perlindungan Adalah Hak Kami

Tidak adanya jaminan perlindungan adalah union busting
Tuntutan Perlindungan BMI
SBMISUMBAWA, LOPOK - Tepat di bulan Desember di tahun 2013 hingga Januari 2014 yang lalu ada beberapa kasus TKW yang pulang dengan bermasalah beberapa diantaranya baru-baru ini menimpa saudara hingg-saudara kita di Sumbawa yakni, Jariati Bt.Muhammad (20) asal Desa Bage Tango Kecamatan Lopok dan Nurjanah Bt.Gani (24) asal Labuhan Kecamatan Badas yang mengalami gangguan jiwa M.Tahir (KTP dipalsukan). bahkan Nurjanah pulang dengan membawa bayi berusia 3 minggu. Tentunya kasus ini bukan yang pertama kali menimpa saudara-saudara kita pahlawan devisa ini.

Selama ini dari beberapa kasus yang menimpa saudara kita baik yang sedang berkerja di negara penempatan kerap sekali ditimpa oleh masalah, dan masalah ini pun bukan hanya datang setelah berada di negara penempatan namun sejak dari peroses perekrutan pun tak jarang yang tidak bermasalah,mulai diri pemalsuan identitas,ijin keberangkatan,peroses PAP ditingkatandinas terkait serta gampangnya penerbitan pasvor diimigrasi tertipu oleh calo dan seterusnya.

Hal ini disebabkan oleh lemahnya undang-undang ketanagakerjaan kita terutama dalam hal perlindungan baik regulasi yang ada di tingkat kabupaten sekalipun maupun di tingkat nasional ditambah lagi dengan sistem birokrasi kita yang amburadul serta masalah SDM di tingkatan dinas terkait yang jauh dari harapan kita, ditambah lagi lembaga-lembaga baik BNP2TKI dan turunan di tingkat kabupaten tidak ada sama sekali.

Namun disatu sisi ketika kita (daerah) dengan serius membenahi aturan (perda) perlindungan dengan merevisi pasal perpasal terutama yang mengatur mengenai tanggung jawab PPTKIS dan diadakannya pembenahan mekanisme dan pola penyeleksian di tingkat daerah, dalam hal ini ditingkatan dinas terkait dan penguatan KPTKI sebagai lembaga resmi yang diatur dalam perda tahun 2007 maka paling tidak kita bisa meminimalisir setiap kejadian yang ada. Mengingat bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan pengirim dan penghasil TKI di indonesia, dengan mendorong pemerintah daerah dan pemerhati BMI untuk secara bersama-sama mengingat permasalah TKI adalah persoalan serius dan yang perlu kita ketahui bersama bahwa TKI secara keseluruhan bermasalah dengan tingkatan variasinya masing-masing.

Kita bisa ambil contoh, dengan adanya perda tahun 2007 dan turunannya ditingkat Desa kita punya PERDES (peraturan desa) dan ini sudah di praktekkan oleh beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa dan dari hasil evaluasi kita di Desa-desa tersebut tingkat permasalahan di wilayah desa tersebut menurun dari tahun ke tahun dan tingkat kesadaran dari para CTKI maupun mantan BMI dan keluarganya pun ikut terlibat aktif dalam nmengkampanyekan bahaya PPTKIS dan calo yang ilegal.

Namun disatu sisi kita di SBMI banyak kekurangan serta kelemahan yang ada di tubuh kita, namun dengan demikian kekurangan itu tidak akan pernah menghambat kita dalam berjuang dan bergerak untuk menyuarakan keinginan dan hak-hak BMI dan keluarganya. Maka dari itu kita mengajak kawan-kawan pemerhati BMI dan elemen-elemen masyarakat untuk bersama-sama kita cari jalan keluar dimulai dari lingkungan keluarganya masing-masing. namun keyakinan kita juga untuk tetap melakukan sosialisasi ditingkatan basis bersama-sama kepala Desa untuk pro aktif memerangi calo serta PPTKIS nakal dengan membuat PERDES serta tertib administrasi keluar masuknya warga kita baik yang berangkat maupun yang pulang ke kampung halaman agar data jumlah dan pengiriman warga kita (sumbawa) tidak simpang siur, ungkap Nelly dari divisi Advokasi DPC SBMI SUMBAWA.