Peraturan Desa Ngeru Tentang Perlindungan Buruh


PERATURAN DESA NGERU
NOMOR 01 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGERU
Menimbang :
  • Bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik dalam maupun luar negeri;
  • bahwa banyaknya kasus berkaitan dengan Tenaga Kerja Indonesia diakibatkan oleh lemahnya perlindungan dan informasi yang diterima;
  • bahwa pengurusan dokumen yang merupakan syarat untuk bekerja ke luar negeri dilakukan oleh pihak lain (calo / sponsor) sehingga banyak terjadi perbedaan isi dengan sebenarnya:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang perlindungan Tenaga kerja Indonesia;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 525).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PEMUSYAWARATAN DESA NGERU
dan
KEPALA DESA NGERU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
  1. Desa adalah desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir.
  4. Pemerintahan Desa adalah kepala desa dan BPD desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir.
  5. Kepala Desa adalah Kepala desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir
  6. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga desa yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri, terdata di desa dan terdaftar di instsansi pemerintah kabupaten yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.
  7. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
  8. Anggota keluarga TKI adalah anak dan / atau suami dan / atau istri dan / atau orang tua kandung dan / atau yang secara hukum diakui sebagai keluarga.
  9. Perlindungan adalah segala upaya untuk melindungi calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan kewenangan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
  10. Pendataan TKI asal desa Ngeru adalah seluruh kegiatan mengumpulkan, mengolah dan memanfaatkan data calon TKI asal desa Ngeru.
  11. Pelaksana penempatan TKI swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah Badan Hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri.
  12. Cabang PPTKIS adalah perwakilan PPTKIS yang ada di kabupaten Sumbawa, memenuhi persyaratan dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS bersangkutan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Perlindungan TKI adalah sebagai berikut :
  1. menjamin pemberian pelayanan yang baik kepada calon TKI dalam rangka pengurusan surat dokumen jati diri;
  2. memastikan calon TKI / TKI terdata di desa dan terdaftar sebagai pencari kerja di instansi terkait dalam bidang ketenagakerjaan;
  3. mewujudkan TKI menjadi TKI yang mandiri;
  4. meningkatkan kesejahteraan TKI dan anggota keluarganya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 3
Hak Pemerintah Desa adalah :
  1. Menolak mengeluarkan surat dokumen jati diri Calon TKI yang dalam kondisi khusus (seperti : cacat mental dan fisik, bermasalah dengan keluarga, dan anak dibawah umur 18 tahun);
  2. Mmelalui pendataan berhak mengetahui warganya yang berangkat maupun yang pulang ke dan dari luar negeri akibat bekerja.
  3. Bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, PPTKIS dan/atau cabang PPTKIS serta kelompok peduli TKI berhak memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap calon TKI dan mantan TKI serta anggota keluarganya;
Kewajiban Pemerintah Desa adalah :
  1. memberikan pelayanan yang baik kepada calon TKI dan anggota keluarganya dalam rangka pengurusan surat menyurat (dokumen jati diri);
  2. Memberikan perlindungan terhadap calon TKI, dan anggota keluarganya apabila mengalami masalah;
Bagian Kedua
Calon TKI
Pasal 4
Hak Calon TKI adalah :
  1. Mendapatkan surat-surat dokumen jati diri di desa yang berkaitan dengan kebutuhannya berangkat menjadi TKI ke luar negeri;
  2. Berhak mendapatkan informasi, pembinaan dan penyuluhan tentang prosedur menjadi TKI, hak dan kewajiban, resiko menjadi TKI dan tatacara yang benar lainnya berkaitan dengan keberangkatannya menjadi TKI dari Pemerintah Desa Ngeru;
  3. Calon TKI dan anggota keluarganya yang terdata di desa dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa berhak mendapatkan perlindungan secara optimal dari pemerintah desa;
Kewajiban Calon TKI adalah :
  1. Mengurusi surat-surat dokumen jati diri di desa Ngeru;
  2. Dalam rangka pengurusan surat dokumen jati diri calon TKI hanya dapat dilakukan oleh calon TKI sendiri atau keluarganya;
  3. Memberikan informasi yang benar tentang data jati diri calon TKI.
Bagian Ketiga
PPTKIS dan / atau cabang PPTKIS
Pasal 5
Hak PPTKIS dan / atau Cabang PPTKIS adalah :
  1. Melakukan perekrutan terhadap calon TKI yang berasal dari Desa Ngeru;
  2. mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa Ngeru terhadap calon TKI yang telah memberikan datanya ke desa;
Kewajiban PPTKIS dan / atau Cabang PPTKIS adalah :
a. sebelum melakukan perekrutan wajib memberikan informasi kepada calon TKI yang akan direkrut minimal prosedur yang benar menjadi TKI, hak dan kewajibannya;
b. melalui petugas lapangan wajib memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis kepada pemerintah desa;
c. laporan dari petugas lapangan ini dengan memperlihatkan identitas diri, surat tugas, dan menyerahkan rekom serta rencana jumlah perekrutan calon TKI di desa Ngeru;
d. sebelum memberangkatkan calon TKI, PPTKIS dan / atau cabang PPTKIS melalui petugas lapangan wajib menyerahkan hasil medical cek up dan hasil seleksi kepada pemerintah desa.
BAB IV
PENDATAAN
Pasal 6
(1) Sebelum direkrut calon TKI harus terdata di desa dan terdaftar di Disnakertrans Sumbawa sebagai pencari kerja.
(2) Pendataan ini dilakukan dengan cara calon TKI mendaftarkan/melaporkan diri langsung ke kantor desa dan selanjutnya ditembuskan kepada kepala dusun dan ketua RT tempat berdomisilinya.
(3) Dalam rangka melakukan pendataan calon TKI menyerahkan bukti jati diri antara lain : foto kopy KTP, KK dan ijazah terakhir.
(4) Rekapitulasi data calon TKI yang ada di desa kemudian diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa.
(5) TKI yang pulang dari luar negeri akibat bekerja wajib melaporkan diri kepada desa selambat-lambatnya satu minggu setelah sampai di desa.
BAB V
TATA CARA PEREKRUTAN CALON TKI
Pasal 7
(1) Petugas lapangan hanya dapat merekrut warga yang telah terdata di kantor desa sebagai calon TKI dan terdaftar datanya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
(2) Sebelum melakukan pendaftaran calon TKI yang akan direkrut petugas lapangan wajib menyerahkan rekom kepada Pemerintah Desa.
(3) Perekrutan calon TKI oleh PPTKIS atau cabang PPTKIS selanjutnya calon TKI melengkapi dokumen yang kurang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan;
(4) Surat izin suami/istri/keluarga wajib mengetahui kepala desa dan ditanda tangani dilembaran yang telah bermaterai 6.000.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENYULUHAN
Pasal 8
(1) PPTKIS atau cabang PPTKIS bekerjasama dengan Dinas Tenaga Verja dan Transmigrasi, Pemerintah desa dan Kelompok peduli TKI di desa Ngeru untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada calon TKI sebelum dilakukan perekrutan.
(2) Pembinaan dan Penyuluhan yang dimaksud dengan memberikan informasi minimal materi :
a. Hak dan Kewajiban;
b. Resiko menjadi TKI;
c. Prosedur menjadi TKI yang benar;
d. Situasi dan kondisi serta adat istiadat negara tujuan;
e. Cara mengatasi situasi kritis;
f. Cara melakukan pengiriman uang.
BAB VII
SYARAT-SYARAT
Pasal 9
Calon TKI yang akan direkrut harus memenuhi syarat antara lain :
a. Berusia minimal 18 tahun;
b. Bisa membaca, menulis dan berhitung;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berdomisili di desa Ngeru yang dibuktikan dengan KTP;
e. Surat izin suami/istri/keluarga.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1) Segala pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Peraturan Desa ini akan dibebankan dalam APBDes.
(2) Besar biaya pengurusan / penerbitan surat dokumen jati diri akan ditentukan dalam Kepetusan Kepala Desa.
BAB IX
HUTANG PIUTANG
Pasal 11
(1) Perjanjian hutang piutang berkaitan dengan pinjaman untuk keberangkatan calon TKI dibuat secara tertulis dan wajib diketahui oleh kepala desa.
(2) Besar bunga pinjaman berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak yang disaksikan oleh Pemerintah Desa.
(3) Surat perjanjian hutang piutang tersebut harus ditandatangani di atas kertas yang bermaterai 6.000.
BAB X
PENGURUSAN TKI BERMASALAH
Pasal 12
(1) Apabila terdapat calon TKI / TKI asal Desa Ngeru bermasalah, pemerintah desa wajib membantu memfasilitasi penyelesaian masalah.
(2) Calon TKI / TKI yang bermasalah dapat melaporkan diri kepada Pemerintah Desa Ngeru untuk difasilitasi penyelesaiannya.
(3) Setalah kasus diterima dan ditangani, pemerintah desa wajib memberikan informasi tentang perkembangannya kepada korban dan keluarganya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditanganinya kasus tersebut;
(4) Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah desa dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa;
b. Meminta Disnakertrans Sumbawa atau KPTKI untuk membantu penyelesaian kasus yang sedang ditanganinya;
BAB XI
SANKSI-SANKSI
Pasal 13
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4), pasal 6 ayat (5) dan ayat (2), pasal 7 ayat (4) dijatuhi sanksi tidak akan dilayani pengurusan dokumen-dokumen keberangkatan selanjutnya.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (2) dijatuhi sanksi tidak diperbolehkan melakukan perekrutan paling lama satu tahun.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan masalah TKI desa Ngeru akan diatur dalam peraturan kepala desa.
Pasal 15
Peraturan Desa berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumbawa.
Ditetapkan di Ngeru
pada tanggal, 28 Mei 2009
KEPALA DESA,
Drs. JAMALUDDIN
Diundangkan di Ngeru
pada tanggal 8 Juni 2009
SEKRETARIS DESA,
AGUS SALIM
LEMBARAN DESA TAHUN 2009 NOMOR 15