Perjalanan SUMARTINI Terbebas Dari Hukuman Pancung



Suasana Hearing Di DPRD
DPCSBMIKABUPATENSUMBAWA, SUMBAWA - Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama para pemerhati BMI mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) guna meminta pengampunan kepada Raja Saudi Arabia, Abdullah bin Abdul Aziz untuk membebaskan Sumartini dari hukuman qisas (pancung).Pasalnya, dalam hukum Arab, praktek sihir sama dengan penistaan agama dan pelakunya dapat dihukum berat.

Permintaan kepada presiden ini disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap bersama forum peduli Sumartini yang ditandatangani Wakil Bupati Sumbawa, Arasy Muhkan, Ketua DPRD Sumbawa, Farhan Bulkiyah dan pihak Disnakertrans Sumbawa.

Turut menandatangani pernyataan sikap tersebut, Ketua KPTKI, Yani Sagaroa, Ketua SBMI Wilayah NTB, Nisma Abdullah, Kordinator LPBMI, Muhamad Aris ZA, LBH Apik Sumbawa, Yusra Netti, Staf Ahli Komisi IV DPRD Sumbawa, Zulkarnaen, Kades Kukin, Chairuddin, Kordinator PRP Sumbawa, Sofyan Koplut dan pihak keluarga Sumartini, Fataruddin.

Selain mendesak presiden, forum ini juga meminta kepada para pemerhati BMI secara Nasional maupun Internasional untuk mengupayakan advokasi terhadap BMI beranak 2 itu.
Pihak forum peduli Sumartini juga mendesak kementrian luar negeri supaya dapat mengoptimalkan upaya diplomatik bagi pembebasan Sumartini.

Demikian pula forum peduli Sumartini juga mendesak kementrian tenaga kerja, BPN2TKI supaya mengambil langkah taktis dan strategis dalam penyelesaian kasus BMI yang divonis hukuman pancung.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Farhan Bulkiyah mengatakan, pihaknya harus bergerak cepat untuk menemui presiden, karena kasus ini bukan perkara gampang.

Ia mengharapkan semua masyarakat mengetahui dan peduli dengan masalah ini.
Atas persoalan ini, pihaknya tidak dapat menyalahkan siapa-siapa .

“Mulai detik ini, kita harus memperjuangkan Sumartini sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Farhan pada pertemuan yang digelar di ruang sidang DPRD Sumbawa, Kamis (30/6).
Farhan juga akan mengajak Gubenur NTB, Zainul Majdi yang merupakan Ketua NW, sebab Sumartini juga pernah menempuh pendidikan MA Muamilat NW Pancor.

Bahkan Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik yang tengah berada di Jakarta sudah siap untuk memfasilitasi, guna mengatasi persoalan ini.


Proses hukum Sumartini binti Manaungi, tenaga kerja Indonesia asal Nusa tenggara Barat, saat ini masih dalam proses banding. Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, menyatakan ia telah mengirim surat kepada Raja Arab Saudi sejak Maret lalu untuk menggugurkan hukuman mati. "Tidak mungkin dieksekusi kalau masih banding," kata Gatot saat dihubungi melalui telepon, Jumat 1 Juli 2011. Eksekusi baru dapat dilaksanakan jika seluruh proses hukum telah final.


Sumartini sebelumnya divonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama karena dituduh menyihir anak majikan sehingga anak majikan itu pergi meninggalkan rumah pada 2010. Peristiwa yang dituduhkan pada Sumartini itu terjadi pada 2009.

Menurut Gatot, tuduhan sihir ini sulit dibuktikan, apalagi pada akhirnya anak majikan tersebut kembali ke rumahnya. Sumartini telah didampingi pengacara dalam mengajukan banding.
Tidak diketahui berapa lama proses banding itu akan berlangsung. Dibutuhkan waktu untuk memanggil saksi-saksi dan melengkapi dokumen. Gatot memastikan bahwa ia melakukan upaya yang maksimal untuk membebaskan Sumartini dari hukuman pancung.

Akan tetapi, surat permohonan pengguguran hukuman mati yang ia kirimkan belum dijawab oleh Raja Saudi. Demikian pula permintaan banding, belum dijawab oleh pengadilan apakah diterima atau ditolak.

Hanya saja, ia memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum Sumartini dengan menghubungi berbagai pihak, baik itu pengadilan, kepolisian setempat, maupun Sumartini.

Saat ini kondisi Sumartini sendiri dalam keadaan sehat. Terakhir, beberapa menit yang lalu pihak Kedutaan masih menghubunginya untuk menanyakan kondisinya. "Kondisi badannya sehat, tidak ada masalah," kata Gatot.

Gatot mengakui Sumartini mendapat penyiksaan dari petugas pada proses awal pemeriksaan. Hal itu akan dimasukkan dalam memori bandingnya.

Pekembangan Terakhir
Sumartini meski berhasil lolos dari hukuman pancung namun hingga kini Sumartini tetap menjalani hukuman penjara yang walaupun Sumartini tidak terbukti di depan pengadilan Arab Saudi.

Harapan Keluarga
"Kami sudah menantikan Detik-detik kepulangan Sumarti dan kami sudah sangat merindukan suasana berkumpul seperti dulu lagi dan kami berharap agar pemerintah terus memberikan perkembangan terakhir tentang saudara kami dan anak kami tersebut" cetus, Fataruddin, Paman Sumartini.