Pulang Lumpuh, Negara Absen |
Nuraini diketahui mengeluarkan biaya untuk keberangkatan sebesar Rp.2.000.000
Gaji yang dikatakan oleh Nuraini sebesar kurang lebih sekitar Rp.900.000
tapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya, malah Nuraini di majikan yang pertama hanya bekrja selama kurang lebih 5 tahun dan sempat mengirim gaji sebesar 1 bulan gaji dan komunikasi dengan keluarga di sumbawa awalnya nlancar-lancar saja namun akhirnya terputus.
Tahun 2008 pada Tanggal 14 Juli 2008 pihak KBRI Kuwait menerbitkan pasvor Nuraini hingga masa berlaku sampai dengan 14 Juli 2011 dengan No. Pasvor AL 592758 dan Data Kelahiran Nuraini berbeda dengan pasvor awal dengan nomor. AG 443943
Tahun 2008 Sdri. Nuraini BT Husen pindah majikan (yang ke 2) yang bernama SALIM SALIMAN di majikan yang ke-2 ini Nuraini sudah tidak bisa/dilarang menghubungi keluarganya, Nuraini bekerja sekitar satu tahun (2008-2009).
Setelah bekerja di majikan yang ke-2 ini Nuraini BT Husen tidak bis berkomunikasi dengan keluarga dikampung dan setiap bulan Nuraini tetap menandatangani cek kosong/slip gaji, setelah berjalan beberapa bulan Nuraini selalu menanyakan perihal gajinya yang tidak pernah dia liat dan selalu menanyakan ke majikan berulang-ulang dan selalu tidak ada realisasi.
Sekitar tahun 2009 Nuraini BT Husen berpindah dari majikan yang ke-2, ke majikan yang ke-3 (majikan ke-2 dan ke-3 masih keluarga).
Nuraini bekerja di majikan yang ke-3 selama dua tahun (2009-2011) Gaji selama bekerja di majikan ke-3 ini tidak pernah mendapatkan gaji namun Nuraini selalu di sodorkan cek kosong dan majikan tersebut meminta kepada Nuraini untuk menandatangani cek kosong tersebut dan lagi-lagi Nuraini selalu menanyakan realisasi dan majikan selalu mengelak dengan berbagai alasan dan gajinya tidak pernah ada.
Sekitar tahun 2011 Nuraini selalu menanyakan perihal gaji nya dan selalu meminta berkomunikasi dengan pihak keluarga namun pihak majikan tidak pernah mengijinkan Nuraini untuk berkomunikasi dan gajinya pun tidak pernah di berikan selama ia bekerja.
Sekitar pertengahan 2011 Nuraini tetap mendapatkan perlakuan kasar dan akhirnya Nuraini jatuh dari lantai 2 rumah majikan sehingga menyebabkan kedua kakinya lumpuh total dan seluruh badan luka-luka dan memar,namun Nuraini justeru tidak dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dan mulai dari kejadian itu Nuraini sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya berjalan dengan menggunakan korsi roda.
Dari Tahun 2011 hingga awal 2013 Nuraini entah kemana dan di mana, namun berdasarkan pasvor Nuraini yang terakhir di perkirakan tetap bekerja dengan majikan yang ke-3 mengingat di pasvor majikan yang ke-3 ini tidak pernah di kensel itu artinya Nuraini tetap bekerja di majikan yang ke-3 tersebut.
TAHUN 2011 yakni pada Tanggal 14 Juli 2011 pihak KBRI melakukan perpanjangan darurat terhadap pasvor Nuraini hingga Tanggal 14 April 2014 (atas dasr apa pihak KBRI melakukan perpanjangan darurat tersebut).
Sekitar akhir 2013 Nuraini tetap berupaya melarikan diri meski dengan menggunakan korsi roda dan tetap berupaya mencari dokumen miliknya (pasvor) hingga akhirnya Nuraini berhasil kabur ke KBRI Kuwait.
Pada tanggal 25 September 2013 Nuraini masuk Rumah Sakit Farwaniya Kuwait hingga tanggal 28 Januari 2014 (berdasarkan Data Rumah Sakit Farwaniya).
Saudari Nuraini dipulangkan ke indonesia di dampingi oleh saudari Alister Budianti (Staf KBRI) pada hari Rabu, 29 Januari 2014 dengan penerbangan KU415 dan Tiba di bandara Soekarno hatta pada hari kamis tanggal 30 januari 2014 pukul 15 :15.di bandara soekarno hatta telah menanti staf dari DIT.PWNI / BHI KEMLU dan Staf dari BNP2TKI yang menerima Nuraini Untuk pemulangan selanjutnya ke sumbawa.
Pada akhir Bulan Januari 2014 Nuraini berhasil menuju Indonesia dan tiba di bandara Soekarno Hatta Jakarta tepatnya di terminal empat, dan bertemu dengan petugas di terminal empat namun Nuraini selalu menangis dan trauma berat dengan keadaan fisik serta psikisnya terganggu berat, sehingga Nuraini bertemu dengan temannya sesama TKW (Suria asal Desa Penyaring, Sumarni asal Seteluk, dan yang satunya dari Kec.Alas) yang juga secara kebetulan asal Sumbawa juga dan merasa perihatin dengan kondisi Nuraini di terminal empat soekarno hatta sehingga ke-3 kawanya itu membuat surat pernyataan dengan petugas di terminal empat soekarno hatta untuk menyanggupi mengantar hingga rumahnya dan akhirnya Nuraini berhasil tiba dan bertemu dengan sanak keluarga,rasa rindu 10 tahun lebih akhirnya terbayar yang walaupun pulang dengan keadaan yang mengenaskan.
Pada tanggal 1 Februari 2014 Nuraini pulang dengan keadaan kedua kakinya lumpuh tinggal tulang serta bagian badan dan punggung belakang berlubang dan penuh dengan luka yang sangat parah serta trauma berat.
Tanggal 3 Februari 2014 Nuraini bertemu dengan Anggota SBMI Sumbawa (Anissa dan Juaria,Tuti Puspitawati) yang berdomisili di wilayah Desa tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 SBMI menyarankan dan membawa Nuraini untuk segera di rujuk ke RSUD Sumbawa Besar untuk mendapatkan perawatan intensif mengingat luka dan keadaan Nuraini sangat emergenci.
Pada tanggal 6 februari pihak keluarga melaporkan perihal kejadian tersebut dan Disnakertrans Sumbawa akan berupaya untuk mengurus biaya pengobatan dan gaji Nuraini selama 10 tahun 2 bulan yang tidak pernah dia dapatkan.
Pada hari Jumat tanggal 7 februari 2014 SBMI di temani oleh kawan-kawan SP,dan GERPAD bersama keluarga bertemu dengan ASISTEN I bagian pemerintahan daerah Sumbawa meminta kejelasan peran dan tanggung jawab Pemda terhadap perlindungan dan biaya pengobatan Nuraini.
Pada Hari Senin 10 februari 2014 SBMI bersama keluarga kembali lagi bertemu Asisten I bagian pemerintahan dan SEKDA Sumbawa perihal biaya pengobatan karena harus segera di rujuk ke Mataram mengingat harus segera dirujuk dan penyakitnya sangat parah, namun mengingat minimnya anggaran tentang biaya pengobatan dan tidak adanya anggaran tunai di pemda sumbawa maka Asisten menyumbang secara pribadi sebesar Rp.500.000,SEKDA Rp.1.000.000. Asisten II Rp.200.000 dan Disnakertrans Sumbawa Rp.1.500.000. untuk biaya pengobatan rujuk ke Mataram.
Pada hari rabu tanggal 12 februari 2014, pihak BNP2TKI (Budiman Pasaribu) Bidang Penempatan dan Pemulangan TKI/TKW datang ke sumbawa untuk mengklarifikasi, bahwa Nuraini sudah beberapa kali berpindah majikan dan kabur dari majikan dan itu artinya Nuraini Ilegal maka semua hak termasuk asuransi sudah tidak ada lagi dan tanggung jawab kami BNP2TKI dalam hal ini sudah tidak ada lagi karena itu sudah sesuai dengan protap dan mekanisme yang ada di kami Kata BUDIMAN PASARIBU.
Nuraini setelah tiba di bandara soekarno hatta jakarta (terminal empat bagian pemulangan) dan Nuraini telah menandatangani pernyataan dengan pihak petugas di terminal empat bahwa Nuraini siap untuk tidak di rawat di Rumah sakit Polri Keramat jati maka dari itu apa pun yang menyangkut dengan pengobatan selanjutnya tanggung jawab keluarga, Namun disatu sisi kita juga menunggu itikad baik serta kebijakan dari pemerintah terutama pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai biaya pengobatan Nuraini,dan pihak BNP2TKI menyerahkan bantuan sebesar Rp.2.500.000 kepada orang tua Nuraini sebagai bentuk keperihatinan. BUDIMAN PASARIBU di kesempatan yang sama mengakui dan meminta maaf kepada Nuraini dan Pihak keluarga atas kepulangan Nuraini yang tidak diantar langsung oleh pihak BNP2TKI sehingga Nuraini pulang sendiri dengan menaiki Bus dalam keadaan lumpuh serta sakit keras.
Identitas Korban
Nama : Nuraini BT Husen
Tempat/Tanggal Lahir : Sumbawa,07,12,1982
No. paspor I : AG 443943
No. Paspor II : AL 592758
Status : Belum Menikah
Pendidikan : SMP
Alamat : RT/RW.03/02 Dusun Pungkit B Desa Pungkit Kec.Moyo Utara Kab.Sumbawa NTB
Nama PJTKI : PT.AL-PINDO MAS BUANA
Nama Kacab. Sumbawa : Bambang (Sumbawa)
Alamat PJTKI : Sumbawa
Nama Majikan I : Naseer Fath AL-Dhosiri AL-Dahar
Alamat Majikan : Kuwait, Blok No.6 ST No.3 Jaddah 6 Hour. No.2S
Nama Majikan II : Salim Saliman
Nama Majikan III : Sanin Saliman Salam
Negara Tujuan Bekerja : Kuwait
Jenis Pekerjaan : PRT
Berangkat : 24 Desember 2003
Pulang : 30 Januari 2014
Kasus Hukum : Perbudakan (Trafficking dan Gaji tidak dibayar selama 10 tahun 2 bulan).