Malaysia Terbitkan Juga Kartu Untuk Pekerja Asing


ID Buruh Migran Malaysia

SBMISUMBAWA, Kualalumpur - Kartu identitas berteknologi tinggi dengan fitur keselamatan yang canggih akan diwajibkan bagi setiap tenaga kerja asing di Malaysia.


Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi ketika meluncurkan kartu identitas yang disebut dengan nama i-Kad, Kamis (9/1/2014).

I-Kad mempunyai berbagai fitur keselamatan seperti sidik jari biometrik dan chip. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi imigran gelap di Malaysia.
Seluruh pekerja asing yang resmi, sekitar 2,3 juta orang, sudah harus mempunyai kartu tersebut sebelum akhir tahun.

"Kementerian Dalam Negeri tidak akan berkompromi dengan pekerja asing yang tidak mengantongi i-Kad," kata Ahmad Zahid Hamidi kepada para wartawan.

Ia menambahkan kartu akan diterbitkan secara bertahap sesuai dengan sektor usaha, Klik termasuk perkebunan, dan kode warna.

Biaya pengurusan kartu sebesar RM110 atau setara dengan Rp400.000 akan dibebankan kepada pekerja atau majikan.

Menurut Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, kartu juga akan dilengkapi dengan kode batang yang memungkinkan penegak hukum memindai kartu cukup dengan menggunakan telepon genggam guna mengakses data pekerja asing. Sebelumnya pemerintah Malaysia bertekad mewujudkan Klik bebas total pekerja asing tanpa izin di negara itu yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,5 juta orang, tetapi sasaran tersebut diakui sulit dicapai. (bbc)