Pemerintah Tidak Serius Dalam Menata Sistem Per-TKI an

Pemerintah Tidak Serius Dalam Menata Sistem Per-TKI an







DPC Sbmi Sumbawa






SBMI Sumbawa, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebut, remintansi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2015 menyumbang devisa negara hingga USD10,5 miliar atau Rp144,95 triliun (kurs Rp13.805 per USD) jumlah tersebut meningkat 24 persen dibandingkan remitansi TKI tahun 2014 yang sebesar USD8,4 miliar. 

 Sementara itu kutipan dari Lombok post Angka Remitansi Buruh Migran Indonesia (NTB) (2008-2015) Data BI: 

2008 (Rp.853,430 milliar) 
2009 (Rp. 1,012 triliun) 
2010 (Rp. 1,214 triliun) 
2011 (Rp. 1,409 triliun) 
2012 (Rp. 1,104 triliun) 
2013 (Rp. 1,429 triliun) 
2014 (Rp. 1,405 triliun) 
2015 (Rp. 1,029 triliun)

 Dengan Angka Seberan BMI di Tahun 2015 

Mataram (104) 
Lombok barat (3.354) 
Lombok tengah (6.239) 
Lombok timur (18.375) 
Lombok utara (681) 
Sumbawa (3.020) 
Sumbawa Barat (701) 
Dompu (493) 
Bima (1.274) 
Kota Bima (52) 

 Sektor Dominan: Perladangan (27.781) 
PLRT (15.042) 

Negara Penempatan: Malaysia, Uni Emirat Arab, Taiwan, Hongkong, Singapura, Bahrain, Oman, Brunai darussalam, Saudi Arabia, dan Qatar. 

(Sumber, Lombok Post) 

 Persoalan BMI (normatif), meski persoalan yang selalu berulang dari tahun ke tahun, meski uu/39/2004/pptkiln sudah mengatur yang walaupun ada juga kelemahan-kelemahan di dalamnya, namun jika kita mengacu pada pasal 27, bahwa untuk penempatan tki/bmi/pmi pemerintah harus memiliki perjanjian/mou/bilateral agremen tentang perlindungan terhadap pekerja asing, jadi aspek perlindungan dan kepastian hukum lah yang utama dan sebagai jaminan terhadap perlindungan warga negara. dalam UUD 45 juga sudah menjamin tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil, yang walaupun banyak orang menuntut hak tampak memperhatikan aspek-aspek kemanusiaannya. 

Dari beberapa Contoh kasus, data kasus khusus timur tengah dari tahun ke tahun tetap saja meningkat, belum lagi yang terancam hukuman mati 229 orang (sumartini dan fatma asal sumbawa), putus kontak (belasan bahkan puluhan tahun), over stay, gaji tidak di bayar, mengalami kekerasan seksual fisik maupun psikis, dan belum lagi saudara-saudara kita yang masih dalam bui/penjara di saudi arabia, kasus sihir, maupun yang terjebak persoalan oleh majikan mereka, baru-baru ini juga beberapa saudara kita meninggal di perairan batam yang di duga BMI ilegal dan belum lagi kasus-kasus lain yang menimpa saudara-saudara kita yang lainnya. 

 Sementara sama-sama kita ketahui bahwa tujuan penempatan BMI itu adalah, untuk memberdayakan tenaga kerja secara manusiawi, mempersiapkan layanan2 terpadu dengan mengedepankan aspek-aspek perlindungan terhadap CBMI dan BMI serta keluarganya sejak mulai perekrutan (memberikan informasi yang jelas), penempatan (dengan negara yang ada mou nya) dan hingga dia pulang nanti ke tanah air. dan untuk meningkatkan kesejahteraan BMI dan keluarganya nanti, karena persoalan yang ada di negara kita bahwa minimnya lapangan pekerjaan serta lemahnya daya dukung pemerintah dalam menopang serta menjamin hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di dalam negeri itu sendiri. sementara hingga saat ini meski moratorium di berlakukan (Timur tengah), atas dasar dari beberapa persoalan tersebut, namun tetap saja pengiriman yang unprsedur tetap berjalan dengan praktek-praktek yang menggunakan sektor formal meski nanti di negra penempatan tetap bekerja di sektor informal, pada khususnya warga sumbawa, karena memang animo khusus timur tengah tetap meningkat yang di barengi dengan angka permintaan yang tinggi dari beberapa negara kawasan timur tengah. sehingga apa yang harus di lakukan: 

 1. pemerintah dari tingkat nasional dalam hal ini, kebijakan pemimpin negara harus tegas dalam melindungi setiap warga negara yang menjadi pekerja migran,mengingat besarnya angka kasus serta rentannya pekerja Migran tertimpa masalah baik itu berawal dari perekrutan,pemberangkatan ,penempatan hingga balik lagi ke tanah air. 

2. Pemerintah dalam hal ini, harus mempersiapkan dan memaksimalkan BLK yang siap untuk mencetak calon pekerja migran yang siap memiliki skill untuk menjadi pekerja yang tangguh dan siap. 

 3. memastikan kebijakan hingga pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap warganya, melalui perda perlindungan tki, memaksimalkan KPTKI dan memberikan pembekalan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. 

 4. menggandeng pemerintah desa melalui uu desa turunannya dalam bentuk perda, agar pemerintah desa berkewajiban melindungi setiap warganya, melalui (perdes tentang perlindungan tki) dan memberikan informasi yang jelas tentang hak-hak buruh migran dan memanfaatkan dana desa untuk pemerdayaan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. 

 5. pemerintah harus lebih optimal dalam meng_evaluasi peran pptkis karena selama ini mereka belum mampu menjadi mitra yang baik dalam merekrut, mentranspormasikan informasi yang benar baik itu tentang tata cara menjadi BMI yang benar serta apa-apa saja hak menjadi BMI. 

 6. Menata ulang BNP2TKI karena belum mampu menjawab persoalan yang ada.