KBRI Kuala Lumpur, Minta Polri Bongkar Jaringan Perdagangan WNI ke Malaysia

Human Trafficking
Dimana Perlindungan Sejati?




SBMI SUMBAWA, JAKARTA - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan korban 9 WNI di bawah umur di Malaysia. Agen perdagangan diduga berupa jaringan dari Tanah Air.
 
Duta Besar RI di Malaysia, Herman Prayitno meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan perdagangan WNI di bawah umur ke Malaysia. Pelaku perdagangan diketahui merupakan agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia berinisial FZ atau dikenal dengan nama panggilan Ina.

Aparat penegak hukum di Indonesia dapat segera membongkar jaringan perekrutan kelompok Ina maupun yang lainnya. KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan," ujar Herman dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/4/2014).

Herman mengatakan, berdasarkan informasi dari korban, masih banyak korban lainnya yang dieksploitasi sebagai PSK di mana sebagian besar masih di bawah umur. Saat ini KBRI, kata Herman, terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka. Otoritas Malaysia saat ini masih mengejar Ina yang telah diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia.

Dari informasi yang telah terkumpul, KBRI Kuala Lumpur menilai bahwa apa yang saat ini terungkap hanya sebagai fenomena puncak gunung es dan diduga jaringan Ina hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia," ucap Herman.

Sebanyak 9 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Mereka ditipu lalu dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di negeri jiran tersebut.

Para korban awalnya dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli terutama usianya. Dari 9 WNI korban TPPO tersebut, 7 orang di antaranya berusia di bawah umur namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua.