Perjanjian dengan Arab Saudi harus lindungi TKI


Muhaimin Iskandar






SBMI SUMBAWA, JAKARTA - Penandatanganan perjanjian bilateral antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja domestik diharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap TKI dibandingkan sebelum ini.

"Kita harapkan agreement ini dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI domestik worker dengan lebih baik," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai penandatanganan dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M. Fakeih di Riyadh, Arab Saudi, Rabu.SELENGKAPNYA...KLIK DISINI