PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 36 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 36 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
Menimbang :
a. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan salah satu
program Pemerintah dalam rangka mengurangi pengangguran, meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarga dan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia;
program Pemerintah dalam rangka mengurangi pengangguran, meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarga dan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia;
b. bahwa penempatan tenaga kerja di luar negeri memerlukan mekanisme yang jelas,
cepat, tepat dan informasi yang akurat, serta peningkatan kualitas Calon Tenaga
Kerja Indonesia sehingga diperoleh perlindungan secara layak dan manusiawi mulai
dari pra penempatan, saat penempatan dan purna penempatan;
cepat, tepat dan informasi yang akurat, serta peningkatan kualitas Calon Tenaga
Kerja Indonesia sehingga diperoleh perlindungan secara layak dan manusiawi mulai
dari pra penempatan, saat penempatan dan purna penempatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
Bekerja di Luar Negeri;
huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
Bekerja di Luar Negeri;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4445);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14/MEN/X/2010
tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;
8. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7).
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah selaku penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
selanjutnya disebut Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan di Provinsi.
5. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota atau disebut dengan nama lain yang
selanjutnya disebut Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggungjawab
di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
6. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan
bekerja di luar negeri dan terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota.
7. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
selanjutnya disebut BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan
kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
8. Pengantar Kerja adalah pegawai pada Dinas Kabupaten/Kota yang bertugas khusus
untuk melakukan pendaftaran pencari kerja.
9. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi berlakunya undang-undang
dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya.
10. Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disebut BLK adalah lembaga latihan kerja
yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Nusa Tengara Barat yang berkedudukan di Mataram dan
BLK yang berkedudukan di Praya Lombok Tengah.
11. Loka Latihan Kerja yang selanjutnya disebut LLK adalah Lembaga Latihan Kerja
yang merupakan, Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas yang membidangi
2
ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten
Bima.
12. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja
untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
13. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta selanjutnya disingkat
PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah
untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
14. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemamampuannya dengan pemberi
kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan
dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
15. Surat Permintaan TKI atau job order adalah surat dari pengguna dan/atau mitra
usaha kepada PPTKIS yang disahkan/dilegalisir oleh Perwakilan Rupublik Indonesia
di negara penempatan mengenai permintaan TKI dengan syarat dan kualifikasi
jabatan tertentu.
16. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan
Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk
jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka
waktu tertentu.
17. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas
bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
18. Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI
swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
19. Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan
mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
20. Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
21. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap
dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi jabatan atau pekerja.
22. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi
kerja tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar
internasional dan/atau standar khusus.
23. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang diterapkan.
3
BAB II
KEDUDUKAN KANTOR PUSAT DAN CABANG PPTKIS
Bagian Kesatu
Kantor Pusat
Kantor Pusat
Pasal 2
1) PPTKIS dapat mendirikan kantor pusat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) PPTKIS yang kantor pusatnya berkedudukan di Nusa Tenggara Barat harus
mendaftarkan diri pada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3) PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan setiap 3
(tiga) bulan sekali kepada Dinas Provinsi dan ditembuskan kepada Dinas
Kabupaten/Kota.
4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas TKI;
b. negara tempat bekerja;
c. nama dan alamat; dan
d. nomor telepon majikan.
Bagian Kedua
Kantor Cabang
Kantor Cabang
Pasal 3
1) PPTKIS yang kedudukan kantor pusatnya di luar Wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Barat untuk dapat merekrut calon TKI wajib membentuk kantor cabang PPTKIS
yang bersangkutan.
2) PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari
Dinas Provinsi.
3) Wilayah kerja kantor cabang PPTKIS sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan
oleh Dinas Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Syarat Kantor Cabang
Syarat Kantor Cabang
Pasal 4
1) Untuk mendirikan kantor cabang di Nusa Tenggara Barat, PPTKIS harus
memenuhi persyaratan :
a. adanya rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan dari BP3TKI;
b. memiliki seorang penanggungjawab minimal berpendidikan Sarjana (S1) yang
berstatus sebagai karyawan tetap PPTKIS dibuktikan dengan surat keputusan
pengangkatan;
c. memiliki kantor dan fasilitas yang memadai;
d. keterangan domisili kantor dari Desa/Lurah dan Camat setempat;
e. memiliki alamat yang jelas;
f. memiliki personil yang cukup; dan
g. pernyataan dari kantor pusat yang akan mendirikan cabang yang berisikan
4
tentang pernyataan turut bertangungjawab atas semua perbuatan hukum yang
dilakukan oleh kepala cabang dalam rekrutmen calon TKI.
2) Dalam rangka pengendalian dan evaluasi kinerja, kantor cabang wajib melakukan
daftar ulang setiap tahun.
3) Kantor cabang PPTKIS wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali
kepada Dinas Provinsi dan ditembuskan kepada Dinas Kabupaten/Kota.
4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas TKI;
b. negara tempat bekerja;
c. nama dan alamat; dan
d. nomor telepon majikan.
b. negara tempat bekerja;
c. nama dan alamat; dan
d. nomor telepon majikan.
5) Pelanggaran ketentuan pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGERAHAN
PENGERAHAN
Bagian Kesatu
Dinas Provinsi
Dinas Provinsi
Pasal 5
1) PPTKIS yang akan merekrut calon TKI harus menunjukkan surat izin pengerahan
kepada Dinas Provinsi dan BP3TKI;
2) Dinas Provinsi setelah mendapatkan surat izin pengerahan dari PPTKIS melakukan
penelitian terhadap keabsahan surat izin pengerahan tersebut.
3) Dinas Provinsi menentukan dan membagi daerah rekrut di wilayah Kabupaten/Kota
se-Nusa Tenggara Barat sesuai dengan ketersediaan calon TKI
4) Layanan Terpadu Satu Pintu (LSTP) penempatan dan perlindungan TKI Nusa
Tenggara Barat menerbitkan rekomendasi rekrut yang ditujukan kepada Dinas
Kabupaten/ota dan PPTKIS yang bersangkutan.
5) Layanan Terpadu Satu Pintu (LSTP) penempatan dan perlindungan TKI Nusa
Tenggara Barat mengeluarkan surat pengantar pemberangkatan bagi Calon TKI
yang akan melakukan proses pelatihan.
Bagian Kedua
Dinas Kabupaten/Kota
Dinas Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Pendaftaran
Pendaftaran
Pasal 6
1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan dan merupakan pusat informasi
persediaan tenaga kerja dan kesempatan kerja baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
2) Pendaftaran pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dilaksanakan oleh
Petugas Pengantar Kerja.
5
3) Pencari kerja harus datang sendiri mendaftarkan diri sebagai calon TKI pada Dinas
Kabupaten/Kota.
4) Pengantar kerja meneliti persyaratan pencari kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Rekrut
Rekrut
Pasal 7
1) Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas
Kabupaten/Kota bersama-sama dengan PPTKIS.
3) Petugas PPTKIS bersama-sama Pengantar Kerja melakukan rekrut calon TKI yang
terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota.
Paragraf 3
Seleksi
Seleksi
Pasal 8
1) Dinas Kabupaten/Kota dan PPTKIS mempersiapkan calon TKI sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan antara lain sehat jasmani dan rohani.
2) Persiapan fisik dan mental oleh Dinas sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah untuk
memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban, syarat kerja, adat istiadat,
budaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan.
Pasal 9
Seleksi dilakukan melalui tahapan:
Seleksi dilakukan melalui tahapan:
a. seleksi administrasi yang mencakup pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya
sesuai persyaratan calon TKI;
b. seleksi minat, bakat dan keterampilan calon TKI dilaksanakan oleh Pengantar Kerja
bersama petugas PPTKIS;
c. PPTKIS wajib melakukan perjanjian penempatan dengan calon TKI yang telah lulus
seleksi dan diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Calon TKI harus datang sendiri dalam proses seleksi.
Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 10
1) Calon TKI yang akan bekerja di luar negeri wajib memiliki keterampilan dan
keahlian sesuai dengan persyaratan jabatan/pekerjaan yang dilakukan dan
memahami bahasa dan budaya negara tujuan melalui uji kompetensi.
2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang berwenang.
3) Calon TKI yang telah lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi kerja.
4) PPTKIS dapat memanfaatkan sarana pelatihan kerja, antara lain Balai Latihan Kerja,
Loka Latihan Kerja dan Balai Latihan Transmigrasi (Balatrans) yang sudah
memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan
(PAP) dan melatih tenaga kerja dalam rangka meningkatkan keterampilan tenaga
kerja yang akan bekerja di luar negeri.
6
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pasal 11
1) PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI yang telah lulus seleksi untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
1) PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI yang telah lulus seleksi untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) PPTKIS wajib memulangkan calon TKI yang tidak lulus seleksi kesehatan dan
psikologi ke daerah asal.
4) PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan tertulis
kepada Gubernur melalui Dinas Provinsi dengan tembusan ke BP3TKI.
BAB III
PERJANJIAN KERJA
PERJANJIAN KERJA
Pasal 12
1) Calon TKI harus memahami dan mengerti isi dari perjanjian kerja sebelum
menandatanganinya.
2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pegawai pengawas di bidang
ketenagakerjaan Provinsi wajib menjelaskan isi perjanjian kerja kepada calon TKI.
3) Perjanjian Kerja harus dipegang secara langsung oleh TKI yang bersangkutan dan PPTKIS
ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan isi perjanjian kerja di tempat kerja.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 13
1) Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi
penempatan dan perlindungan TKI sesuai dengan urusan dan kewenangan wajib
memiliki Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pengawasan terhadap penempatan dan perlindungan TKI di
wilayah Kabupaten/Kota dimulai sejak pendirian kantor pusat atau kantor cabang
PPTKIS, kebenaran isi job order, perjanjian penempatan, perjanjian kerjasama
penempatan, rekruitmen seleksi, pelatihan, asuransi, penerbitan KTKLN dan
pemulangan TKI sampai daerah asal.
3) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi melaksanakan tugas pengawasan
penempatan perlindungan TKI di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4) Apabila di Kabupaten/Kota tidak memiliki Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
maka pelaksanaan fungsi pengawasan penempatan dan perlindungan TKI dapat
dikoordinasikan dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota
terdekat atau Provinsi.
5) Pegawai pengawas wajib membuat laporan tertulis per-triwulan kepada Kepala
Dinas.
7
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 31 Desember 2010
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. M. ZAINUL MAJDI
Diundangkan di Mataram
pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. MUHAMMAD NUR
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 115
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NTB,
Kepala Biro Hukum,
Hj. Desak Putu Yuliastini
8