Wilfrida, Perempuan Pejuang Dari Desa Faturika

Hukuman Mati



SBMISUMBAWA - Faturika hanyalah sebuah perkampungan sunyi dan terpencil di wilayah Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang merupakan tempat kelahirannya Wilfrida Soik, buruh migran Indonesia yang sedang dalam ancaman hukuman mati di Malaysia.


Perkampungan tersebut sedang didatangi oleh tim medis dan psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Kelantan, Malaysia untuk menelusuri jejak kejiwaan Wilfrida atas tuduhan membunuh majikannya Yeap Seok Pen (60) pada 17 Desember 2010 dan didakwa melanggar Pasal 302 penal kode (kanun keseksaan) Malaysia.

"Saat ini, Wilfrida masih dalam penanganan dan pengawasan kami di RS Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Kelantan, Malaysia. Kami ke desa Faturika untuk menelusuri rekam jejak kejiwaan Wilfrida atas perintah Timbalan Pendakwa Raya atau Jaksa Penuntut Umum Malaysia," kata Direktur RS Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Malaysia dr Abdulkadir bin Abubakar kepada Antara di Atambua, Sabtu (4/1).

Penelusuran dan pendataan rekam jejak wanita kelahiran Raimanuk pada 12 Oktober 1993 secara sosio-psikologis dan sosio-ekonomi itu guna memberikan pembelaan kedua (second opinion) pada sidang berikutnya di Mahkamah Tinggi Johor Bharu, Kelantan, Malaysia.

Pada sidang terakhir, Minggu (29/12/2013), Tan Sri Mohammed Shafee, pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo Subianto untuk membela Wilfrida, berhasil membujuk Hakim Yang Arif Dato Ahmad Zaidi bin Ibrahim untuk mendengarkan kembali tujuh saksi yang dapat meringankan putusan kepada Wilrida.

Hakim Yang Arif Dato Ahmad Zaidi bin Ibrahim pun menerima bujukan itu, dan memutuskan untuk melanjutkan sidang secara maraton kepada Wilfrida Soik mulai tanggal 12, 19, 26-29 Januari 2014 guna pemeriksaan saksi-saksi, terutama tujuh saksi kunci dan pemeriksaan hasil diagnosa forensik psikis dan orientasi ke keluarga Wilfrida di kampung Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.

Persidangan lanjutan ini menjadi penting untuk menentukan apakah Wilfrida layak diadili dengan Kanun Keseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati atau tidak.

Wilfrida sudah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, dan telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu.

Wanita yang masih di bawah umur itu ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan atas tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).

Dokter Abdulkadir bin Abubakar tidak datang sendirian ke Faturika untuk menelusuri rekam jejak kejiwaan serta kondisi kehidupan sosial dan ekonomi keluarga Wilfrida, tetapi bersama pula dengan seorang ahli sosial dari Kementerian Sosial Malaysia Zamuna binti Matnur.

"Hasil rekam jejak kejiwaan ini akan dijadikan sebagai sebuah pendapat ahli dalam persidangan yang akan dilakukan pada 12 Januari 2014, sebelum sampai pada sidang putusan pada 30 Januari 2014," katanya dan menambahkan Wilfrida berada dalam pengawasan rumah sakit tersebut sejak Oktober 2013 atas petunjuk dari Mahkamah Tinggi Malaysia.

Berdampak Positif
Bupati Belu Joachim Lopez berharap kegiatan rekam jejak kejiwaan yang dilakukan tim medis dari negeri serumpun melayu, Malaysia itu dapat membawa dampak positif, terutama dalam menjatuhkan hukuman kepada Wilfrida Soik, buruh migran Indonesia asal Kabupaten Belu tersebut.

"Mungkin ini jalan Tuhan yang harus dilalui agar bisa membantu Wilfrida dalam menghadapi vonis yang akan dilakukan pengadilan di Malaysia nanti. Saya optimistis, Wilfrida tidak akan menjalani hukuman mati," kata Bupati Lopez yang sudah dua periode memimpin Kabupaten Belu itu.

Kedutaan Besar RI di Malaysia dalam rilisnya 18 November 2013 menyebutkan Wilfrida Soik, BMI asal Kabupaten Belu, NTT itu dinilai tidak bisa ditutut dengan hukuman mati oleh Timbalan Pendakwa Raya atau Jaksa Penuntut Umum Malaysia, karena hasil pemeriksaan terhadap tulang Wilfrida, umur yang bersangkutan tidak seperti yang tertera dalam paspor, tetapi sekitar 18 tahun saat melakukan tindakan pembunuhan.


Di rumah inilah, di desa Faturika, Belu, NTT, Wilfrida Soik Mau dibesarkan

Pada sidang di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Minggu (17/11/2013), tim pengacara Wilfrida telah menyampaikan hasil laporan pemeriksaan tulang Wilfrida. Pemeriksaan dilakukan oleh tujuh orang ahli yang dipimpin Head of Departement of Forensic Medicine Pulau Pinang DR Zahari bin Noor.

Hasil pemeriksaan yang diumumkan pada 29 Oktober 2013 menyebutkan usia Wilfrida Soik tidak lebih dari 21 tahun. Hasil ini menegaskan bahwa usia Wilfrida Soik pada saat kejadian di tahun 2010 tidak lebih dari 18 tahun (di paspor 21 tahun). Seharusnya, Wilfrida Soik dituntut di bawah Akta Kanak-kanak yang tidak mengenal hukuman mati.

Tim pengacara juga mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim pengacara beragumentasi bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan.

Ketika melakukan aksi pembunuhan tersebut, Wilfrida diduga kuat dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa. Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan tim pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari ancaman hukuman mati.

Proses persidangan Wilfrida telah berjalan hampir tiga tahun. Setelah dari Mahkamah Tinggi atau setingkat dengan Pengadilan Negeri di Indonesia, perkaranya masih harus melalui Mahkamah Rayuan (banding), Mahkamah Persekutuan (kasasi), dan terakhir pengampunan dari Yang Dipertuan Agung Malaysia (permohonan amnesti).

Desakan agar pemerintah segera menyelamatkan tenaga kerja wanita Indonesia asal Kabupaten Belu dari ancaman hukuman mati di Malaysia itu terus menguat, dan petisi dukungan untuk Wilfrida sudah ditandatangani oleh lebih dari 10.000 orang.

Berdasarkan surat baptis yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun di Raimanuk, Wilfrida lahir pada 12 Oktober 1993, namun dalam paspornya tertulis tanggal lahir Wilfrida adalah 8 Juni 1989.

Deni, calo yang diduga memberangkatkan Wilfrida ke Malaysia, sedang diselidiki oleh Polres Belu, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Pengiriman Wilfrida ke Malaysia saat itu dinilai agak janggal, karena dilakukan saat Indonesia tengah melakukan moratorium pengiriman TKI dengan Malaysia, sehingga ancaman hukuman mati kepada Wilfrida sungguh tidak tepat.

Agaknya, penelusuran jejak kejiwaan serta konsisi sosio-psikologis dan sosio-ekonomi Wilfrida di kampung halamannya di Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu itu diharapkan menjadi "bukti bertuah" untuk membebaskan "Perempuan Pejuang" ini dari ancaman hukuman mati di negeri jiran Malaysia. (sayangi)