Moratorium |
SBMISUMBAWA, JAKARTA - Sejumlah Pelaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menggugat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans, Muhaimin Iskandar, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Pasalnya, Muhaimin sebagai Menakertrans melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman BMI ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011 sampai saat ini. Sementara di sini lain, Muhaimin menempatkan BMI ke negara lain walaupun negara tersebut belum membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani, kepada pers di gedung Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (13/2) petang.
Ikut menjadi tergugat lain dalam gugatan PPTKIS ini adalah Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, bawahan langsung Muhaimin untuk mengeksekusi semua keputusan Muhaimin. Selengkapnya...KLIK DISINI
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani, kepada pers di gedung Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (13/2) petang.
Ikut menjadi tergugat lain dalam gugatan PPTKIS ini adalah Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, bawahan langsung Muhaimin untuk mengeksekusi semua keputusan Muhaimin. Selengkapnya...KLIK DISINI